Terkuak Skandal Investasi Telkom, Apakah Menteri BUMN Akan Direshuffle - Telusur

Terkuak Skandal Investasi Telkom, Apakah Menteri BUMN Akan Direshuffle


Oleh: Agustinus Edy Kristianto*

Saya belum tahu apakah Menteri BUMN akan di-reshuffle setelah terkuak dugaan skandal investasi Telkom melalui Telkomsel Rp6,4 triliun di GOTO. Koran Tempo edisi 15 Juni 2022 telah mengingatkan soal itu. 

Tapi, jika Presiden Jokowi, yang konon baik, itu mau mendengarkan suara masyarakat, berkomitmen pada Good Governance, serta membuang jauh-jauh rasa cinta yang berlebihan pada uang dan kekuasaan, seharusnya yang bersangkutan dicopot!

Dalam Rapat Panja DPR, saya lihat pimpinan Telkom dan Telkomsel pasang badan, terkesan melindungi pihak-pihak tertentu. 

Mengenai afiliasi dan benturan kepentingan, Dirut Telkom bilang keputusan investasi Rp6,4 triliun di GOTO tidak melibatkan Komisaris Telkom dan Kementerian BUMN. 

Dirut Telkomsel juga beralasan persetujuan pemegang saham hanya dilakukan apabila Telkomsel meminta pendanaan dari Telkom atau nilai transaksi melebihi batasan yakni >12,5% ekuitas atau 10% dari pendapatan Telkomsel. Tahun 2021, pendapatan Telkomsel Rp87,5 triliun. 10%-nya adalah Rp8,7 triliun. Rp6,4 triliun di bawah itu. 

Mereka (Telkom dan Telkomsel) mau bilang begini. Tidak melibatkan Kementerian BUMN artinya tidak melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir, padahal dalam daftar pemegang saham, Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Kementerian BUMN, adalah pemegang mayoritas 52% saham TLKM dan Menteri BUMN mewakili Negara. Dengan demikian mengaitkan antara investasi Telkom itu dengan kakak Menteri BUMN, Boy Thohir yang berposisi sebagai Komisaris dan Pemegang Saham GOTO, tidak relevan. Apalagi, ditekankan oleh mereka, saat perjanjian obligasi konversi dibuat pada 16 November 2020, Boy belum menjadi Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. 

Tidak melibatkan Komisaris Telkom artinya tidak melibatkan Bono Daru Adji yang saat ini adalah Komisaris dan Ketua Komite Audit Telkom yang juga Managing Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (kantor yang menangani proses merger dan IPO GOTO. Sementara transaksi Rp6,4 triliun ditangani oleh Umbra Law Office, yang berkantor di Gedung Telkom Jakarta). 

Tidak pula melibatkan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, bekas menteri yang sekarang Komisaris Utama Telkom merangkap Komisaris Astra (ASII)---di mana ASII adalah pemegang saham GOTO juga.

Lantas bagaimana dengan posisi rangkap Wishnutama Kusubandio sebagai Komisaris Utama Telkomsel dan Komisaris GOTO? Mereka akui rangkap jabatan itu TAPI, katanya, Wishnutama tidak ikut dalam pengambilan keputusan investasi tersebut.

Saya lihat Telkom menggunakan perisai Surat Edaran MA 10/2020 dan AD/ART Telkomsel. SEMA mengatakan kerugian anak perusahaan BUMN bukan kerugian negara. AD/ART Telkomsel mengatur secara internal hirarki pengambilan keputusan. 

Dalih lain mereka lempar ke Singapore Telecommunications Limited/Singtel (pemegang 35% saham Telkomsel). Katanya, Komite Investasi Telkomsel di GOTO diketuai oleh direksi yang membawahi bisnis digital yang merupakan perwakilan Singtel. Nama tak disebut dalam berita tapi kita sebut saja di sini: Wong Soon Nam (Direktur Planning and Transformation sejak Agustus 2020).

Setelah disetujui Direksi, usulan investasi dibawa ke Dewan Komisaris untuk mendapat stempel "persetujuan dengan sepengetahuan" (acknowledge approval). Wishnutama tak ikut di sini karena rangkap jabatan. Pemegang saham Telkomsel (Telkom dan Singtel) tidak dilibatkan karena tidak memenuhi batasan transaksi seperti saya sebut di atas.

Semudah itukah masyarakat bisa dibohongi? Dalih-dalih itu sangat berbahaya dan terkesan sekenanya saja dilakukan!

1. TIRU CARA MEREKA. Jika ingin menggasak duit BUMN, pakai kendaraan anak perusahaan BUMN. Lebih bagus lagi jika menteri/pimpinannya adalah keluarga atau kroni Anda. Atur hal-hal krusial tentang teknis pengambilan keputusan di AD/ART anak perusahaan. Jika yang Rp6,4 triliun saja bisa begitu, mengapa yang kisaran miliaran tidak bisa? Presiden semacam Jokowi akan tutup mata. Penegak hukum akan tutup mata. KKN adalah halal!

2. SILAKAN BERBOHONG. Dalam surat penjelasan ke bursa pada 24 Mei 2021 dan 24 Mei 2022, Telkom menulis dengan tegas tidak ada hubungan afiliasi dalam transaksi Rp6,4 triliun itu. Nyatanya sekarang diakui bahwa Wishnutama merangkap jabatan Komisaris Telkomsel dan GOTO. Itu adalah afiliasi berdasarkan kesamaan anggota Dewan Komisaris seperti diatur dalam Peraturan OJK. Masalah Wishnutama tidak ikut ambil keputusan soal lain dan itu tidak pernah diungkap kepada otoritas. Termasuk afiliasi karena hubungan kekeluargaan antara Erick dan Boy. Jika perusahaan BUMN sekelas Telkom boleh begitu, mengapa kita tidak boleh?

3. TAK USAH PEDULIKAN UNTUNG/RUGI DALAM BUKU INDUK PERUSAHAAN. Telkom adalah pengendali Telkomsel (memiliki 52% saham). Laporan keuangan Telkomsel terkonsolidasi di buku Telkom. Jika rugi, Telkom akan menyisihkan laba untuk menutup---seperti dalam kasus investasi Telkom di TELE/Tiphone Rp1,5 triliun yang penyelidikannya di KPK mandek. Anda tidak akan diproses hukum sebab ada SEMA dan AD/ART internal sebagai perisai. Putuskan saja mau investasi di mana melalui anak perusahaan BUMN, ikuti batasan transaksi sesuai persentase pendapatan anak perusahaan, sikat komisi dan kickbacknya, persoalan berinvestasi di perusahaan yang untung/rugi tidak usah dipikir. Lakukan dengan metode Humas yang baik, media blocking, dan gembar-gemborkan IPO. Kelihatannya lebih mudah memainkan persepsi publik dan mengendalikan transaksi bursa ketimbang membangun perusahaan dengan reputasi dan fundamental yang baik. Jika ada yang mengecam, tunjukkan chart bahwa harga saham sedang rally. 

4. PERSETAN DENGAN ATURAN AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN. Berita Singtel pimpin Komite Investasi GOTO janggal. Setidaknya saya lihat dua media (Investor dan Republika) menghapusnya setelah naik. Ya, itu memang blunder mereka. Sebab, berita itu menunjukkan adanya dugaan afiliasi dan benturan kepentingan lain. Singtel mendekap 35% saham Telkomsel. Singtel dikendalikan oleh Temasek Holding Pte. Ltd (52,2%). Temasek Holding adalah pemegang saham GOTO melalui Gamvest PTE LTD dan Anderson Investment PTE LTD. Jika ditotal, persentase kepemilikan Temasek Holding di GOTO mencapai 9,02% dari total modal disetor.

5. LINDUNGI BOS ANDA DAN ORANG KUNCINYA. Dirut Telkomsel saat ini boleh saja beretorika di hadapan Panja. Tapi orang kunci sesungguhnya adalah Dirut Telkomsel yang meneken perjanjian investasi itu, yakni Setyanto Hantoro. Kini, menurut Tempo, ia berbisnis data center bersama bekas Komisaris Gojek. Orang ini yang pertama kali mengakui bahwa ia yang mengusulkan investasi di GOTO. Mengenai Boy Thohir, perannya bisa dilihat dari berubah-ubahnya posisi dia di akta GOTO/Aplikasi Karya Anak Bangsa. 

Di Panja, dibilang bahwa ketika perjanjian obligasi konversi (tahap 1 senilai Rp2,1 triliun) pada 16 November 2020, Boy BELUM menjadi Komisaris Gojek. Saya mau unduh akta lengkap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tapi barang itu sudah lenyap di situs AHU Kemenkumham. Saya sudah beli voucher akta lengkap PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) tapi barangnya tidak bisa diunduh. Untungnya saya masih menyimpan file Akta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa per 23 Oktober 2019 yang mencantumkan posisi Boy sebagai Komisaris Utama. 

Artinya adalah Boy bukannya BELUM menjadi Komisaris. Tapi memang, jika mengacu prospektus GOTO, terdapat beberapa kali perubahan akta setelah 23 Oktober 2019 (28 Oktober 2019, 22 November 2019, 12 Desember 2019, 13 Februari 2020, 18 Maret 2020, 19 Maret 2020, 1 April 2020, 13 April 2020, 17 April 2020, 22 April 2020, 6 Mei 2020, 12 Juni 2020, 6 Juli 2020, 13 Juli 2020, 9 Maret 2021, 19 Maret 2021, 7 April 2021, 23 April 2021, 28 April 2021, 30 April 2021, 5 Mei 2021, 11 Mei 2021, 21 Mei 2021, 13 Agustus 2021, 15 September 2021, 24 September 2021, 27 September 2021, 4 Oktober 2021, 14 Oktober 2021, 21 Oktober 2021, 4 November 2021, 15 November 2021, 18 November 2021, 23 November 2021, 10 Desember 2021, 13 Desember 2021, 14 Desember 2021).

Transaksi Telkomsel-GOTO terjadi pada 16 November 2020 dan 17 Mei 2021. Sangat mungkin di antara tanggal-tanggal itu terjadi keluar-masuk atau perubahan posisi Boy Thohir. Tapi poinnya adalah, berdasarkan file yang sempat saya pegang, pada 23 Oktober 2019, Boy telah menjadi Komut Gojek, pada 29 Mei 2021 ia adalah Komisaris Utama Gojek, dan pada 29 Oktober 2021 ia adalah Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D sebanyak 1.054.287.487 lembar.

Lihat maksud dan intensi di balik suatu peristiwa dan catatan dokumen.

6. CUAN CUAN CUAN! Tetangga sebelah getol sekali menyuarakan Telkom sudah cuan di GOTO dengan menunjukkan chart harga saham. Mereka bangga betul bahwa Telkomsel beli saham GOTO di harga Rp270/lembar padahal harga wajar Rp375, harga IPO Rp338, dan harga per penutupan sesi 1 (15 Juni 2022) Rp404. Sejak isu ini ramai pada 17 Mei 2022 hingga 14 Juni 2022 (kemarin) saham GOTO sudah naik setidaknya 116%. Candle hijau gemuk-gemuk menandakan ada pembeli agresif yang me-mark up harga. Transaksi sepanjang kurun tersebut sebesar Rp28 triliun dengan mayoritas dua terbesar difasilitasi oleh broker MG (Semesta Indovest) dan PD (Indo Premier). Selama ini saya dituding berpikir seperti ritel berpikir ketika menulis GOTO. Lihat sendiri sekarang, siapa yang berpikir seperti itu, membangga-banggakan kenaikan harga jangka pendek?

Pikiran saya justru strategis. Mempertanyakan apa business judgement rule yang melatarbelakangi investasi di perusahaan yang sedang rugi, terus merugi, dan tidak bisa menjamin profitabilitas di masa depan itu; apakah sesuai dengan aturan dan Governance; apakah tidak ada potensi pidana (suap/kickback); bagaimana proyeksi objektif keuntungan diperoleh di masa depan lewat arus kas yang positif dari aktivitas usaha; apa risiko yang timbul di masa depan termasuk risiko delusi dan penurunan nilai investasi; apa risiko politiknya jika Presiden tak lagi Jokowi dan Erick tak lagi menteri; bagaimana mengukur kredibilitas dan objektivitas penilaian wajar harga saham oleh PT Ernst & Young Indonesia; bagaimana menjelaskan perbedaan pencatatan antara nilai utuh Rp2,1 triliun di Laporan Keuangan Telkom dan Rp1,5 triliun di Laporan Keuangan GOTO sehingga terdapat selisih Rp600 miliar, dan sebagainya.

Dalam konteks Governance dan semangat reformasi untuk memberantas KKN, penting untuk melihat relasi kuasa antaraktor yang sesubtil apapun. 

Kasus ini memang tidak sederhana. Kerah putih. Oleh sebab itu kita perlu membersihkan hati dan menjernihkan nalar untuk mencernanya. Selama cinta akan uang dan kekuasaan menyelimuti diri kita maka kita tak ubahnya para pelaku itu. 

Prinsip ini patut kita tekankan kepada generasi mendatang sebab Presiden yang sekarang sama sekali tidak memberikan teladan itu. 

Ia diam. Ia membiarkan.

Semoga anggota DPR masih bersih hati dan jernih nalar untuk menekan penegak hukum dan otoritas mengusut skandal 6,4 triliun ini.

Salam.[***] 

*) Mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

 


Tinggalkan Komentar