Telusur.co.id - Selam 25 hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pengawasan. Hasilnya, ditemukan 4.074 pelanggaran atas pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan anggota awaslu RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (12/3/18).
“Hasil pengawasan selama 25 hari, terdapat 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar. Terhadap pelanggaran tersebut, panwaslu telah bertindak dengan menertibkan ribuan alat peraga tersebut,” kata pria yang biasa disapa Afif itu.
Berdasarkan data pengawasan Bawaslu, ribuan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut paling banyak berada di Jawa Tengah dengan jumlah pelanggaran 2.204.
Jumlah pelanggaran tersebut kemudian diikuti di Jawa Timur (1.131 pelanggaran), Sulawesi Utara (295 pelanggaran), Jawa Barat (283 pelanggaran), Sumatera Utara (108 pelanggaran), Nusa Tenggara Barat (31 pelanggaran), Kalimantan Utara (12 pelanggaran) dan Maluku (dua pelanggaran).
Bawaslu, kata dia, mencatat pelanggaran terbanyak ialah menyangkut pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah dan sekolah.
“Di Jawa Barat, terdapat 27 pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis,” kata Afif.
Selain pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat, Bawaslu juga mencatat jenis pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian rancangan gambar, tampilan dan jadwal pemasangan. [ipk]