Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hari ini Selasa (17/7/18) hingga pukul 24.00 WIB. Karenanya, KPU meminta ke 15 partai politik (parpol) segera melakukan pendaftaran dengan memenuhi berkas persyaratan yang telah ditentukan.
“Berkas hanya diterima sampai dengan pukul 00.00 malam tidak ada lagi tambahan berkas masuk setelah pukul 00.00,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/18).
Arief meminta semua parpol untuk menaati aturan KPU datang sesuai jadwal. KPU tidak menerima keterlambatan pendaftaran, dengan alasan kendaraan yang membawa berkas Balaceg tengah rusak dan meminta pendaftaran diundur esok hari.
KPU, kata Arief, tidak akan merima berkas tersebut. “Jadi saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang 1 kemudian jalanan macet, ban bocor dan segala macam saya berharap tidak ada perdebatan soal itu,” tutur dia.[far]