telusur.co.id - PPATK sebenarnya sudah menyurati KPK terkait penelusuran harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sejak 2012 lalu. Terindikasi, Rafael Alun melakukan pencucian uang. Harta Rafael sendiri menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya David Ozora (17).
"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," kata Menko Polhukam Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2/23).
Mahfud pun memastikan, KPK akan kembali menelusuri harta kekayaan Rafael. "KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami lihat. KPK pasti profesional dan harus profesional," tuturnya.
Mantan Ketua MKM ini menegaskan, upaya penelusuran ulang ini bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.
"Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," ujarnya.
Diketahui, Rafael Alun adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang baru-baru ini mengundurkan diri dari ASN setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) terlibat kasus penganiayaan. Mario merupakan pelaku utama penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Usai Mario terjerat kasus penganiayaan, Rafael ikut terseret namanya lantaran netizen menemukan video Mario yang bergaya hidup mewah dengan Jeep Rubicon dan motor Harley.
Netizen menilai gaya hidup mewah itu tak cocok dengan jabatan terakhir Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.[Fhr]