Telusur.co.id - l Jakarta l Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihak nya sudah melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual.
Dua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Sedangkan 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hasyim pun membeberkan alasan mengapa Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak lanjut ke tahap selanjutnya.
Ia membeberkan, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
“KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat.”
Setelah proses kroscek, selanjutnya KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat.
Lalu bagaimana dengan 9 parpol hasil putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 desember 2017. I Asep Subekti l