telusur.co.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan usai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar dinilai tidak sesuai profil sebagai ASN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkapkan bahwa Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/23).
Namun, KPK belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael. Pahala hanya mengatakan bahwa isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.
"Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," katanya.
Rafael Alun hari ini memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya. Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan kini mulai menjalani pemeriksaan.
Harta Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2/23) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, namun kondisinya semakin membaik.
Harta yang menjadi sorotan antara lain ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.[Fhr]