Tidak Ada Musda, Rohim Ujug-ujug Jadi Ketua NasDem Kabupaten Bekasi - Telusur

Tidak Ada Musda, Rohim Ujug-ujug Jadi Ketua NasDem Kabupaten Bekasi

Partai NasDem

telusur.co.id - Sejumlah kalangan di Kabupaten Bekasi mempertanyakan penetapan Rohim Mintareja sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, tidak ada musyawarah daerah atau musda, Rohim Mintareja ujug-ujug mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai NasDem, menggantikan ketua DPD Partai NasDem sebelumnya, Teten Kamaludin.

“Aneh, tidak ada musda kok bisa ya Pak Rohim ujug-ujug jadi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi,” kata R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) kepada telusur.co.id, Kamis (26/12/19).

Rudi mempertanyakan AD/ART yang digunakan Partai NasDem dalam hal pergantian ketua DPD. Sebab, sepanjang yang dia ketahui, pergantian ketua partai itu dilakukan melalui mekanisme musyawarah daerah atau kongres.

“Partai manapun, kalau mau melakukan pergantian ketua, itu kudu melalui musyawarah daerah atau kongres. Lah, ini ujug-ujug dapat surat surat keputusan dari DPP Partai NasDem,” ketusnya.

Dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 064-Kpts/DPP-NasDem/XII/2019, tertanggal 19 Desember 2019, yang ditandatangi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Johnny G Plate, Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli ditetapkan sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.

Akan tetapi, Rudi Gunadi menilai terdapat kejanggalan dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem tersebut. Diantaranya, menggunaan kop surat. Dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 064-Kpts/DPP-NasDem/XII/2019, kop suratnya putih polos.

Sementara kop surat rekomendasi untuk calon wakil bupati Bekasi yang dikeluarkan DPP Partai NasDem, kualitasnya lebih bagus.

“Saya tidak mengatakan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 064-Kpts/DPP-NasDem/XII/2019, itu palsu. Tapi, mengapa kop suratnya berbeda-beda. Apakah di DPP punya banyak kop surat,” kata Rudi Gunadi, dengan nada bertanya.

Selain itu, lanjut Rudi Gunadi, kalimat memperhatikan pada surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, itu tidak jelas maksudnya.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP Partai NasDem hanya mengatakan; Memperhatikan : Surat DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Nomor: 050/SI/DPW-NasDem Jabar/XII/2019, tanggal 13 Desember 2019 perihal Pergantian Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.

“Menurut saya, kata-kata pada point memperhatikan itu tidak jelas dan tidak dapat dimengerti, maksud dan tujuannya,” katanya.

Rudi Gunadi menegaskan, pergantian ketua dapat dilakukan bilamana ketuanya melanggar AD/ART partai. “Tapi itu pun diganti oleh pelaksana tugas (Plt), bukan oleh ketua definitif. [Sbk]

 

Laporan:  Dudun Hamidullah

 

 


Tinggalkan Komentar