Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk mengkaji kembali aturan soal Capres petahana boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye.
Adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang meminta agar lembaga pimpinan Arief Budiman itu mengkaji ulang.
“Saya rasa itu harus dikaji (ulang) ya,” kata Fadli Zon di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/18).
Menurut dirinya, penggunaan pesawat kepresidenan bagi petahanan yang sedang cuti kampanye merupakan hal yang tidak boleh terjadi. Karena, malasalah pesawat kepresidenan bukan termasuk hal yang melekat pada keamanan presiden melainkan fasilitas negara untuk kerja-kerja presiden.
“Kalau sedang bertugas tidak apa-apa. Tapi, kalau sebagai calon presiden dan peswat itu dipakai, itu sangat tidak layak,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Kalau mobil, lanjutnya, bisa diperdebatkan. Tapi kalau pesawat, beda kostnya. Menurutnya, yang melekat adalah ajudan, bukan pesawat.
“Ini kan masalah moda transportasi bukan malasalah keamanan. Emangnya Garuda Indonesia tidak aman. Dari dulu kan sebelum ada pesawat kepresidenan aman-aman saja naik peswat komersial. Malah, kata pak Jokowi mau pakai pesawat ekonomi, kok sekarang malah enjoy saja naik pesawat kepresidenan,” kata dia.
Diketahui, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, petahana pilpres boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019.
“Loh itu kan yang melekat,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/18).
Tak hanya itu, dia menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar nantinya. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan. [ipk]