Telusur.co.id - Sidang paripurna DPR RI yang mengagendakan Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui pengambilan suara terbanyak (voting).
Fraksi yang mendukung perppu tersebut antara lain PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 tahun 2013.
Sedangkan frkasi PKB, fraksi Demokrat, dan fraksi PPP setuju disahkan dengan beberapa catatan antara lain meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU.
Sementara itu tiga fraksi lainnya, Gerindra, PKS, dan PAN tetap pada pendiriannya sejak awal yaitu menolak dengan tegas perppu ormas.
Rapat paripurna yang dimulai pagi hari sempat diskor untuk melakukan lobi demi tercapainya musyawarah dan mufakat. Namun, lobi tersebut tak menghasilkan satu keputusan bulat.
Akhirnya rapat dilanjutkan ketingkat pengambilan suara terbanyak atau Voting. Dari total 445 anggota yang hadir 314 setuju dan 131 anggota menolak.
“Maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU,” kata pimpinan sidang paripurna Fadli Zon sambil mengetuk palu di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Dalam paripurna pengesahan Perppu Ormas turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, dan (Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.| red-06 |