telusur.co.id - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Arif Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah mencatat serta melaporkan dugaan pelanggaran paslon lain ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Yusuf Amir, menjawab pertanyaan awak media perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD).
"Kami telah melapor kepada instansi terkait apakah ada itu pelanggaran, misalnya tadi kasus dalam money politic, memberikan sesuatu yang tidak boleh, itu kami sudah laporkan ke Bawaslu, kami laporkan juga ke kepolisian," ujar Amir dalam konfers acara Training of Trainer calon saksi TPS se-DKI Jakarta, di Yayasan Darul Musthofa Al Madinatul Munawwaroh, Jalan Muara Dalam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/23).
Amir berharap, aparat penegak hukum terbuka terkait pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya proses pemilu.
Karena, laporan Tim Hukum AMIN sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari Bawaslu.
"Harus dibuka, tidak ditanggapi kenapa? Kalau tidak terbukti, apanya tidak terbukti? Harus dijelaskan, oleh karena itu kami mendesak semua aparat penegak hukum dan aparat penyelenggara pemilu untuk secara transparan bahwa jujur dan adil dalam melaksanakan pemilu saat ini," kata Amir.[Fhr]