Tim JPN Beri Pertimbangan Hukum Kepada PPKGBK Terkait Pengelolaan BLU - Telusur

Tim JPN Beri Pertimbangan Hukum Kepada PPKGBK Terkait Pengelolaan BLU

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

telusur.co.id - Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati DKI Jakarta memberikan pertimbangan hukum dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) Rakhmadi Afif Kusumo, Direksi PPKGBK, PK-BLU, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati DKI Jakarta.

Tim JPN Kejati DKI memberikan pertimbangan hukum terkait pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) dalam hal pengelolaan area komplek GBK seperti bangunan dan tanah. Agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, yang merupakan pihak lain.

Dalam pengelolaan tersebut, kata JPN, harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Telah diadakan FGD oleh PPKGBK dengan Tema Pemilihan Mitra Nomor: 129/PMK/05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (8/12/21).

Menurutnya, dalam pengelolaan aset badan layanan umum harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 129/PMK.05/2020 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum.

Dalam pengertiannya, aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu. Dan juga dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan. Maka diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Pengelola aset BLU diatur dalam pasal 127 sampai pasal 168 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 tahun 2020. Kemudian pelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.

"Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," ucapnya.

Pengelolaan aset BLU dilakukan dengan mekanisme, pertama Kerja Sama Operasional (KSO) merupakan  pendayagunaan aset dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsinya.

Oleh karenanya, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.

Selanjutnya, kedua, Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen (KSM).

KSM adalah pendayagunaan aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLU dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari aset BLU.

Sementara objek KSO terhadap Aset BLU dilakukan atas tanah; gedung dan bangunan. Selain tanah dan bangunan, termasuk aset tak berwujud yang terdiri atas perangkat lunak komputer (software); lisensi dan franchise; hasil kajian atau penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang; hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya, merk dagang; karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya; dan aset tak berwujud lainnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar