Tindak KKB, BNPT Minta Aparat Jangan Ragu Gunakan Hukum Terorisme  - Telusur

Tindak KKB, BNPT Minta Aparat Jangan Ragu Gunakan Hukum Terorisme 


telusur.co.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menggunakan hukum terorisme atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam menindak anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tanah Papua. Karena merupakan kejahatan terorisme.

"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," kata Boy usai melakukan kerja sama pencegahan terorisme dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat (24/2/23). 

Boy mengatakan, saat ini BNPT terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Bumi Cenderawasih terkait penanganan KKB Papua.

BNPT juga memiliki sejumlah program yang digunakan dalam menciptakan kedamaian di Papua. Diantaranya Duta Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang melibatkan langsung anak-anak Papua.

"Kita terus menyelenggarakan program pencegahan itu dengan mengedepankan para pemuda dan pemudi di Papua," ujar Boy.

Kemudian terkait penegakan hukum, pemerintah terutama instansi terkait yakni TNI/Polri saat ini terus berproses terutama dalam hal pembebasan Kapten Philips Max Mehrtens pilot Susi Air yang disandera anggota KKB.

"Jadi semua on the track, dan yang terpenting orang Papua terus kita berikan pencerahan agar jangan sampai ikut narasi yang dibangun jaringan KKB yang menghalalkan kekerasan dalam mencapai tujuan," ujarnya.

Terkait anggota KKB yang meminta sejumlah uang dan senjata dengan imbalan membebaskan pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut, Boy mengatakan hal itu akan sulit dikabulkan pemerintah.

Di saat bersamaan, tim dari TNI/Polri saat ini sedang bekerja untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera KKB Papua tersebut. Masyarakat di Tanah Air juga diminta terus mendukung pemerintah dalam menangani KKB.

"Tentu kita tidak ingin tuntutan yang sifatnya di luar akal sehat untuk dipenuhi," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar