Tingkatkan Produktivitas Ternak, Kementan Luncurkan Gema HPT Unggul dan Berkualitas - Telusur

Tingkatkan Produktivitas Ternak, Kementan Luncurkan Gema HPT Unggul dan Berkualitas


telusur.co.id - Kementerian Pertanian (Kementan) melaunching Gerakan Menanam (Gema) Tanaman Pakan Unggul dan Berkualitas di Lombok. Diharapkan, acara ini dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mendukung penyediaan  pakan berkualitas untuk membangun peternakan Indonesia.

"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran peternak untuk menanam dan mengembangkan tanaman pakan berkualitas sehingga kebutuhan HPT berkualitas dapat terpenuhi," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pakan Kementan, Makmun dalam keterangannya, Kamis (11/2/21).

Makmun menjelaskan, upaya penyediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) berkualitas perlu dilakukan melalui pengembangan padang penggembalaan. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperbaiki dan memelihara vegetasi padang penggembalaan alam sebagai sumber pakan ternak.

NTB merupakan salah satu provinsi yang menjadi lokasi pengembangan padang penggembalaan. Karena memiliki potensi padang penggembalaan alam yang besar, seperti di daerah Bima, Sumbawa, dan Dompu.

Lebih lanjut, ia menerangkan demi meningkatkan kualitas HPT dengan pemanfaatan tanaman pakan berkualitas, diperlukan adanya jaminan ketersediaan HPT sepanjang tahun. Namun, seringkali kesulitan untuk menyediakan HPT pada musim kemarau karena produksi HPT yang menurun. 

"Sangat penting melakukan pengolahan dan pengawetan hijauan dan biomassa dari hasil samping pertanian maupun perkebunan yang melimpah di musim penghujan dan panen untuk persediaan cadangan pakan pada saat musim kemarau," ucap Makmun.

Makmun menerangkan, Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan yang besar untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat. Hal ini berdasarkan dari struktur demografi Indonesia yang pada tahun 2021-2023 akan terjadi bonus demografi, dimana dependency ratio Indonesia mencapai titik terendah.

"Artinya kelompok usia produktif menjadi bagian terbesar dalam komposisi penduduk. Besarnya penduduk usia produktif ini menjadi peluang terjadinya peningkatan konsumsi pangan," jelas Makmun.

"Namun, juga sekaligus menjadi ancaman akan masuknya produk pangan asing jika produsen lokal tidak mampu memenuhi peluang pasar yang ada ini," tambah Makmun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen PKH Kementan.

Untuk memastikan pakan tersedia dan terjangkau, arah pengembangan HPT akan dilakukan dengan pendekatan komersialisasi. Utamanya, di daerah sentra ternak dan sentra konsumen dengan keterbatasan lahan. 

Direktorat Pakan berupaya menstimulasi pemahaman masyarakat peternakan dengan kegiatan pengembangan hijauan pakan melalui Gerakan Penanaman dan Pengembangan Tanaman Pakan Berkualitas (Gerbang Patas), Pengembangan Padang Penggembalaan dan Pengembangan Bank Pakan.

"Mari kita menanam tanaman pakan ternak unggul dan berkualitas dimana saja dan kapan saja. Ayo kita beternak sehingga kita tidak tergantung dari luar. Saya berharap sapi betina produktif dijaga betul-betul dan pakan perlu diperhatikan karena kebutuhan utama ternak adalah pakan," papar dia.

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan bahwa Direktorat Pakan nanti akan mengembangkan Bank Pakan. Diharapkan menjadi fasilitas bagi kelompok untuk dapat ‘menabung’ hijauan pakan sebagai pakan pada saat kemarau.

"Diharapkan Bank Pakan ini dapat diduplikasi dan berkembang sebagai upaya penyediaan pakan bagi ternak ruminansia dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi kelompok peternak yang mengembangkannya," tambah dia.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyediaan hijauan pakan berkualitas. Tidak hanya dalam kegiatan teknis, Direktorat Pakan juga berupaya melengkapi berbagai regulasi, standar dan prosedur sebagai payung hukum untuk mengembangkan dan menjamin mutu Hijauan Pakan. 

Utamanya regulasi Tanaman Pakan Ternak (TPT), yang telah ditetapkan sebagai turunan dari Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Antara lain, Permentan No. 01 Tahun 2006 Tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas, Permentan No. 127 Tahun 2014 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman.

Kemudian, Permentan No. 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Tanaman, Permentan No. 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman, Kepmentan No. 104 tahun 2020 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan.

Serta, Kepmentan No. 4918 tahun 2020 tentang tambahan Jenis dan Produk Turunan Komoditas Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepmentan No. 472 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pelepasan Varietas Tanaman Pakan Ternak, dan Kepmentan No. 8302 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Tanaman Pakan Ternak.

"Regulasi-regulasi tersebut merupakan payung hukum yang mengakomodir upaya pengembangan TPT ke arah komersialisasi dan mengembangkan TPT dengan kearifan lokal agar memiliki kualitas yang terjamin, dapat bersaing dan bernilai ekonomis," imbuh Nasrullah.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar