telusur.co.id - Menghadapi tantangan yang semakin kompleks, perlindungan anak dari ancaman kekerasan semakin penting untuk ditingkatkan di era digital saat ini.
"Langkah konsisten untuk membangun sistem perlindungan bagi anak dari ancaman kekerasan, harus mendapat perhatian serius dengan semakin kompleksnya tantangan di era globalisasi saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari 2024 hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki.
Pada ribuan kasus itu, kekerasan seksual menempati urutan pertama dari sisi jumlah korban sejak tahun 2019 sampai tahun 2024. Di era digital saat ini bentuk kekerasan terhadap anak semakin kompleks.
Lestari mengakui, saat ini tantangan untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan semakin kompleks. Tidak hanya muncul potensi kekerasan secara fisik, tetapi juga psikis melalui konten-konten digital yang marak di keseharian.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat catatan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak harus segera disikapi dengan serius dalam bentuk langkah nyata yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak di Indonesia.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat menemukan akar masalah peningkatan kasus kekerasan anak di wilayah masing-masing.
Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah yang tepat bisa segera direalisasikan untuk mencegah dan menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut Rerie, keberhasilan untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sangat diharapkan, demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.