telusur.co.id - Asuransi mobil menjadi perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Karena bisa memproteksi kendaraan dengan maksimal, maka pastikan memilih jenis asuransi mobil yang tepat.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis asuransi mobil yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap nasabah.
Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa jenis asuransi mobil yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk adalah pilihan yang menawarkan perlindungan paling komprehensif. Jenis asuransi ini melindungi mobil dari beragam kerusakan, mulai dari kerusakan kecil seperti baret, hingga kerusakan besar akibat kecelakaan. Dengan perlindungan ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir terhadap biaya perbaikan yang mahal.
Asuransi All Risk menawarkan manfaat tambahan seperti penggantian mobil sementara, layanan derek, hingga santunan kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang. Manfaat ini tentu saja memberikan rasa aman, dan nyaman bagi pengemudi saat berkendara.
Namun, untuk mendapatkan perlindungan ini, nasabah harus membayar premi lebih tinggi dibandingkan jenis asuransi lain. Karena itu, penting untuk mempertimbangkan budget yang dimiliki sebelum memilih asuransi mobil All Risk.
Jenis asuransi mobil ini sangat direkomendasikan untuk kendaraan baru atau kendaraan dengan nilai tinggi.
Asuransi TLO
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi mobil yang menawarkan perlindungan dengan syarat khusus. Asuransi ini hanya akan menanggung kerusakan jika biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga mobil. Jadi, untuk kerusakan kecil, pemilik kendaraan harus menanggung biayanya sendiri.
Dengan cakupan yang lebih terbatas, premi asuransi TLO biasanya lebih terjangkau dibandingkan asuransi All Risk. Karena itu, asuransi TLO menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan jenis perlindungan kendaraan dengan biaya lebih rendah.
Asuransi TLO sering dipilih pemilik mobil lama atau mobil dengan nilai jual lebih rendah. Karena biayanya yang terjangkau, asuransi ini memberikan proteksi dasar dengan biaya yang tidak banyak.
Namun, penting untuk diingat, asuransi TLO tidak memberikan manfaat perlindungan untuk kerusakan kecil. Jadi, pastikan memahami risiko ini ya sebelum memutuskan membeli produknya!
Asuransi Mobil Rider (Tambahan)
Asuransi mobil tambahan (rider) atau perluasan jaminan merupakan jenis perlindungan yang
ditawarkan di luar asuransi All Risk.
Untuk mendapatkan manfaatnya, nasabah bisa memilih perluasan jaminan pertanggungan kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru-hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJHPK) yang akan menanggung biaya ganti rugi terhadap pihak ketiga, hingga kecelakaan diri.
Asuransi Collision Coverage
Jenis asuransi mobil lainnya adalah asuransi Collision Coverage, yaitu jenis perlindungan khusus untuk membiayai kecelakaan mobil akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi.
Selain mengganti kerusakan mobil karena kecelakaan, asuransi Collision Coverage juga akan mengganti sesuai harga mobil yang dimiliki.
Liability Insurance
Liability Insurance menawarkan manfaat perlindungan ekstra karena memberi jaminan biaya tagihan medis atas cedera yang disebabkan oleh pengemudi. Selain kerugian materi karena kondisi mobil yang rusak, biaya pengobatan atau perawatan pihak ketiga di rumah sakit juga tidak murah. Dengan asuransi ini, maka nasabah akan mendapat perlindungan finansial dari risiko kecelakaan.
Asuransi TPL Wajib dari Pemerintah
Mulai tahun 2025, asuransi Third Party Liability (TPL) akan menjadi wajib bagi semua jenis kendaraan, baik mobil maupun motor. Asuransi TPL atau Asuransi Tanggung Gugat sebenarnya sudah ada di dalam polis asuransi All Risk lewat manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK). Hanya saja, sifatnya rider atau manfaat tambahan, dan akan dikenakan penambahan biaya premi jika memilikinya.
Asuransi TPL hanya menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga, bukan kerugian yang dialami pemegang polis. Adapun pihak ketiga yang dimaksud terdiri atas properti hingga siapa saja yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan kita.
Adapun cakupan manfaat asuransi TPL secara umum terdiri dari :
• Ganti rugi cedera tubuh pihak ketiga.
• Santunan tunai terhadap kematian pihak ketiga.
• Ganti rugi aset milik pihak ketiga.
• Biaya perkara atau bantuan hukum terhadap tuntutan pihak ketiga.
Pemerintah mewajibkan asuransi TPL untuk memastikan semua pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, akan lebih meningkatkan rasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
Premi asuransi TPL
Pemerintah memang masih menggodok regulasi terkait asuransi TPL, termasuk iuran preminya. Meski begitu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama mengungkapkan, harga premi asuransi TPL lebih terjangkau dibandingkan asuransi All Risk atau TLO.
Yaitu Rp 300 ribu per tahun untuk kendaraan mobil. Besaran premi itu dapat berubah setelah Pemerintah menetapkan regulasinya.
Dengan biaya premi yang murah, asuransi TPL menjadi proteksi wajib yang tidak memberatkan bagi pemilik kendaraan.
Demikian pembahasan mengenai jenis-jenis asuransi mobil yang penting dipahami sebelum dimiliki. Jadi, pastikan kendaraan tersayang diproteksi asuransi mobil, ya! (ari)