telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, dengan pembatasan kegiatan, dapat menurunkan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hal itu disampaiakn Tito menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tito meminta penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Diharapkan kurva penularan Covid-19 menurun, dan problem over capacity rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.
"Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75% WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100% (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif," ujar Tito di Jakarta, Jumat (8/1/21).
Dia menilai, terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.
Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing.
"Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri," pungkasnya.[Fhr]



