TKA Dipermudah, ASPEK Sebut Kesempatan Pekerja Lokal Makin Tercekik - Telusur

TKA Dipermudah, ASPEK Sebut Kesempatan Pekerja Lokal Makin Tercekik

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

telusur.co.id - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia sangat prihatin dengan kebijakan ketenagakerjaan dari pemerintah yang dinilai semakin pro pemodal dan pro asing.


Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menilai, salah satu kebijakan yang sangat mengusik rasa keadilan adalah terkait dengan semakin dimudahkannya Tenaga Kerja Asing (TKA). Dimana, pada 27 Agustus 2019, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri telah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. 

"Seharusnya Menteri Ketenagakerjaan lebih fokus untuk mengatasi gelombang PHK massal yang saat ini semakin tidak terkendali. Bukan malah mengeluarkan keputusan yang akan berpotensi merugikan kehidupan rakyat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (11/9/19).

Menurut Mirah, Kepmenaker 228/2019 yang semakin memperluas jabatan yang dapat diduduki TKA ini, seperti ingin menegaskan sikap Presiden Jokowi yang pernah menyatakan (kutip) bakal "mengejar" dan "menghajar" pihak yang menghambat investasi di Indonesia. 

"Sayangnya kali ini yang menjadi korban 'hajaran' Presiden adalah rakyatnya sendiri," sesal Mirah.

Bagi Mirah, adanya Permenaker 228/2019 semakin menguatkan bahwa Jokowi ternyata belum bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan pada rakyatnya sendiri. Di saat jumlah pengangguran yang masih tinggi, yaitu sebanyak 6,82 juta orang (data BPS Februari 2019) serta banyaknya pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan di Indonesia. 

Oleh karena itu, tegas Mirah, terbitnya Kepmenaker 228/2019 sangat tidak tepat dan harus dibatalkan. 

"Kami tidak anti investasi, tapi kami berharap investasi tidak untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi TKA dan justru tidak memberikan jaminan kepastian pekerjaan bagi rakyat Indonesia," harapnya.

 "TKA harus dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus serta ada pendamping tenaga kerja lokal sebanyak mungkin untuk transfer keahlian, bukan malah dipermudah."

Mirah juga meminta kepada Jokowi untuk segera mewujudkan janji-janji saat kampanye Pilpres pada 2014 dan 2019 yaitu akan  menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin dan kemudian menyerap tenaga kerja lokal.
"Bukan justru memudahkan masuknya TKA bekerja di Indonesia," tukasnya. [asp]

Laporan :Tio Pirnando


 


Tinggalkan Komentar