telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan yang muncul dari kasus tersebut.
“Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/6/24).
Dua nama yang dihapus dari DPO ialah Dani (28) dan Andi (31) seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Tobas, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.
Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat dibawa namun tidak ada tindak lanjut.
“Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?" tanya Tobas.
Hal lain yang perlu dikritisi, lanjut Tobas, adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah ditangkap dan disiksa.
“Sesuai yang dikutip beberapa media, terpidana Saka Tatal yang sudah dibebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” urainya.
Tobas mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Sayangnya, kasus penyiksaan masih terus saja berulang.
“Penuntut umum dan hakim di pengadilan juga harus memperhatikan bahwa keterangan yang diberikan dengan penyiksaan tidak bernilai sebagai alat bukti. Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan merupakan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Tobas.
Selain itu, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa dipedomani sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa dihindari.
Tobas juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengendalian terhadap perkara (Dominus Litis) juga dapat meneliti proses penuntutan yang dahulu dilakukan dalam kasus Vina dan Eky sebagai tanggung jawab penanganan perkara.
“Tentu kita berharap jangan pernah ada lagi peradilan sesat terjadi di negeri ini. Dari peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” pungkas Tobas. [Tp]