Tolak Omnibus Law Dan Kenaikan BPJS, Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR - Telusur

Tolak Omnibus Law Dan Kenaikan BPJS, Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR


telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar unjuk rasa atau demo menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Unjuk rasa itu akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 20 Januari 2020. 

"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Bertepatan dengan pembukaan sidang paripurna DPR RI pada awal tahun ini. Sedangkan di provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan/atau Kantor Gubernur di masing-masing provinsi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/1/20).

Iqbal, yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menjelaskan, khusus untuk di DPR, massa aksi yang akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh. 

Sedangkan di masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh. Meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.

"Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 16 Januari 2020. Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan massa sindang DPR RI di awal tahun ini," paparnya.

Dalam aksi tersebut, lanjut Said, pihaknya berharap DPR bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan Omnibus Law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, Omnibus Law cenderung merugikan kaum buruh.

"Kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” tegasnya.

Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.

Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Iqbal menegaskan, buruh di Indonesia juga menolak Omnibus Law.[Fhr]


Tinggalkan Komentar