telusur.co.id - Puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serdang Bedagai (Sergai) Bersatu (SERBU) menggelar aksi damai menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (12/10/20).
Dalam aksi damai ini, massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa Sergai bersatu itu membentangkan poster penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi damai tersebut diterima oleh Pjs Bupati Sergai, Irman didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Aziz Siregar, Kasat Pol PP, Pajar Simbolon.
Dalam orasinya, Aliansi Mahasiswa Sergai Bersatu menyeburt bahwa DPR RI kembali menorehkan cacatan hitam dalam proses legislasi dengan adanya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Menurut mahasiswa, di tengah pandemi, negara seharusnya fokus pada penanganan Covid-19. Namun malah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan jauh dari harapan masyarakat banyak. Mereka menilai hal ini sebagai ketidakkonsistenan pemerintah
dalam menangani situasi saat ini.
“Untuk itu, kami dari aliansi mahasiswa Sergai bersatu menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja melanggar asas-asas umum pemerintah yang transparan,” ujar seorang mahasiswa bernama Heriansyah dalam orasinya.
Dia mengatakan, pemerintah patut dianggap melanggar asas kepentingan umum, yakni keberpihakan pada rakyat kecil. Karena keperpihakan adalah kewajiban pemerintah dalam mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan masyarakat secara luas.
“Tapi, faktanya isi UU Omnibus Law Cipta kerja didominasi aspirasi pengusaha. UU Omnibus
Lawa cipta kerja semakin melegitimasi monopoli dan penguasaan tanah oleh kelompok korporasi dan elit bisnis, mendorong liberalisasi pasar tanah. Sarat kepentingan investor dan pemodal, memuluskan konversi tanah pertanian, mempermudah perampasan tanah demi kepentingan bisnis berbasis agraria,”ungkap Heriansyah.
Atas hal itu, Aliansi mahasiswa Serdang Bedagai Bersatu mendesak Presiden RI untuk sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan dan UU Omnibus Law Cipta kerja.
Selain itu, dia juga mendesak Mahkamah Konstitusi RI (MK -RI) untuk menerima permohonan judicial Rieview dan membatalkan UU Cipta kerja.
Mereka juga mendesak kepolisian RI tidak bertindak represif dan melakukan kekerasan pada massa aksi di seluruh Indonesia khususnya pada aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja.
“Kami juga mendesak Pemerintah di Indonesia untuk fokus pada penangan pandemi covid-19 dan tidak membuat kebijakan yang berpotensi mendapatkan penolakan dari rakyat,” pungkas Heriansyah.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, Irman mengatakan, aspirasi mahasiswa akan diterima dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, saya selaku Pjs Bupati Sergai yang akan meneruskan secara konstitusional kepada Pemerintah pusat,” ujar Pjs Bupati Sergai.
Irman juga mengimbau seluruh mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban berlalulintas agar sampai di rumah masing-masing berjalan lancar.
“Jangan lupa agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan,” pungkas Irman. [Fhr]
Laporan: Sugiono



