Tolak Pemindahan Ibu Kota, Mujahid 212: Biayanya Besar, Akan Libatkan Investor China - Telusur

Tolak Pemindahan Ibu Kota, Mujahid 212: Biayanya Besar, Akan Libatkan Investor China

Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Mujahid 212 menegaskan menolak kepindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabuoaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Yang menjadi alasan penolakan tersebut salah satunya karena anggaran biayanya akan spektakuler atau luar biasa dan karenanya diasumsikan akan kembali berhutang dengan meminjam kebutuhan pembangunan Ibu Kota melalui kreditor China Tiongkok 

"Selain pinjaman kepada investor China Asing dan Aseng, biaya pasti sangat besar bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata perwakilan Mujahid 212, Novel Bamukmin dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Kamis (5/3/20).

Novel menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana pemindahan Ibu Kota.

"Maka kami atas nama Mujahid 212, mengimbau kepada Jokowi sebelum menghadap ke DPR RI oleh karena dikhawatirkan banyaknya partai yang berafiliasi atau yang mendukung partai pendukung pemerintah/presiden, dan  biasanya sesuai data empiris, para legislator akan koor tanda setuju, bila dimintakan persetujuan terhadap apa yang diusulkan oleh pemerintah penguasa," ungkapnya.

"Maka Jokowi wajib dan patut minta atau mendengarkan sebelumnya saran dan masukan dari sejumlah tokoh nasional yang kredibel, yakni para tokoh agama dan tokoh nasional, serta tokoh-tokoh mantan TNI/Abri," sambung Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini.

Pentingnya Jokowi meminta masukkan dari para tokoh-tokoh itu, lanjut Novel, karena pemindahan Ibu Kota juga memperhatikan tingkat kerawanan dari sisi politis dan strategi pertahanan.

"Oleh karena menyangkut terkait tingkat kerawanan dari sisi politis dan strategi pertahanan Ibu Kota Negara RI, sehingga membutuhkan kajian yang serius serta mendalam, terutama seandainya mendapatkan serangan dari luar (musuh negara)," jelasnya.

Lebih jauh, Novel juga menyinggung soal biaya yang bakal dikeluarkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika Ibu Kota jadi dipindahkan.

"Selain itu dibutuhkan juga anggaran spektakuler lainnya, yaitu kewajiban untuk melakukan kajian ilmiah (seminar-seminar) untuk merevisi terhadap beberapa perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU nomor 29 tahun 2007 dan UU nomor 10 tahun 2016," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar