telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap modus para oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penjualan ginjal. Para tersangka diketahui meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, oknum pegawai imigrasi tersebut memfasilitasi jalur khusus (fast lane) kepada para korban. Sehingga para korban tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.
“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/23).
Hengki menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi. Fast lane disetujui berdasarkan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun para tersangka memanfaatkan fast lane untuk memudahkan para korban TPPO ini terbang ke luar negeri.
“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” kata dia. (Tp)