telusur.co.id - Menggeliatnya praktik judi online di Indonesia kian meresahkan masyarakat. Terlebih, judi online ini tak tak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh atau petani, namun juga PNS, Pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda) dan karyawan swasta.
Akibat maraknya kecanduan judi online itu, perputaran uangnya pun menyentuh angka Rp 350 triliun.
"Nilai transaksinya menurut estimasi mencapai Rp 160 triliun sampai 350 triliun per tahun," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, ditulis Sabtu (21/10/2023).
Mirisnya, PNS juga terjerat kecanduan judi online ini. Budi mengaku sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. Hal ini seringkali terjadi di pemerintah daerah.
"Karena waktu awal-awal saya masuk (jadi Menkominfo), saya difotoin sama teman-teman saya, ini pegawai kita pada main judi," kata Budi. "Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda, ASN, semuanya."
Namun, Kominfo tak tinggal diam. Kominfo sendiri telah memblokir atau menghapus 425.506 konten terkait judi online selama tiga bulan terakhir, atau tepatnya sejak 18 Juli 2023.
Penghapusan konten-konten tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah memberantas judi online.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, di mana 237.098 konten berasal dari situs alamat internet protokol (ip address, sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial," terang dia. [Fhr]



