Transaksi Sabu di Rumah, Sanul Diciduk Polisi - Telusur

Transaksi Sabu di Rumah, Sanul Diciduk Polisi

Barang bukti yang diamankan Polsek Bosar Maligas dari Sanul. (Foto: telusur.co.id/Jesron).

telusur.co.id - Aparat kepolisian Polsek Bosar Maligas menangkap Hasanul Arifin Nasution alias Sanul (40), warga Lingkungan I Pekan Ujung Padang Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun (Sumut). Sanul diciduk polisi lantaran melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di rumahnya sendiri.

Adapun barang bukti yang didapat petugas saat penggeledahan diantaranya satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu bong lengkap dengan kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu, serta satu kotak kosmetik berwarna putih.
 
"Menurut pengakuan Sanul kepada petugas, barang bukti ditemukan adalah miliknya yang akan dipakai," ujar Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (18/11/20)

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk diperiksa lebih lanjut melengkapi berkas pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Keberadaan tersangka yang kerab menggunakan narkoba dan melakukan transaksi dirumahnya itu, ternyata berkat laporan warga melalui 'Aplikasi Horas Paten', caranya Download di Playstore, lalu klik Horas Paten, dan pilih menu beragam jenis cara pelaporan di sana, aparat terdekat pasti segera meluncur," ujar Lukman. [Fhr]


Tinggalkan Komentar