telusur.co.id - Merespon tren kenaikan harga bawang putih di beberapa daerah, hari ini Minggu (19/5/2024), Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidak serentak di 7 kota, salah satunya di Surabaya.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Kanwil IV KPPU bersama Satgas Pangan Polda Jatim, Disperindag Provinsi Jatim, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Surabaya, PD. Pasar Surya dan media di Pasar Pabean Surabaya, ditemukan harga bawang putih ditingkat pengecer berkisar Rp 45.000/kg (kating), dan Rp 42.000/kg (sinco), sedangkan di tingkat grosir berkisar Rp 31.500/kg (sinco) dan Rp 35.500/kg (kating). Sebagai catatan, Pasar Pabean ini berdekatan lokasinya dengan beberapa pedagang besar bawang putih.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menilai, meski dari pengakuan para pedagang pasokan dan harga relatif stabil, namun harga bawang putih cenderung mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pantauan kami sejak seminggu lalu harga bawang putih menunjukkan tren peningkatan, apalagi jika di bandingkan dengan harga bawang putih di pasar-pasar tradisional yang jaraknya jauh dari pedagang besar,” tukas Dendy.
Sidak ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk early warning bagi para pelaku pasar agar melakukan kegiatan usaha secara wajar, tidak mengambil keuntungan berlebihan dengan upaya penahanan pasokan seperti halnya yang terjadi pada kasus kartel bawang putih yang pernah ditangani KPPU sebelumnya.
Dendy menggarisbawahi pentingnya pengawasan realisasi impor bawang putih mengingat ketergantungan terhadap komoditas ini cukup tinggi.
“Kebutuhan bawang putih dipasok 90% lebih dari mekanisme impor, maka pengawasan realisasi impor menjadi kunci utama jaminan pasokan dan stabilitas harga bawang putih di dalam negeri,” tuturnya.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU berencana untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai serta stakeholder terkait dengan impor bawang putih ini. (ari)