Tujuh Tahun Terkatung-katung, UU TKI Akhirnya Disahkan - Telusur

Tujuh Tahun Terkatung-katung, UU TKI Akhirnya Disahkan


Telusur.co.id - Tim Pengawas TKI DPR RI FPDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka bersyukur UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan. “Syukur alhamdulillah hari ini Rabu, 25 Oktober 2017 adalah hari bersejarah bagi Pekerja Migran Indonesia karena dalam sidang Paripurna DPR RI disahkan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” ungkap Rieke melalui keterangan tertulisnya.

Menurut dia, UU ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Setelah tidak kurang dari 7 tahun proses pembahasan, akhirnya Indonesia memberikan komitmen yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia (UU sebelumnya lebih berorientasi pada bisnis penempatan TKI).

Untuk diketahui, UU PPMI terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal. UU ini menempatkan perlindungan negara terhadap pekerja migran sebagai prioritas. Sekaligus merupakan komitmen untuk menjalankan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 6 Tahun 2012.

Terobosan yang sangat penting di dalam UU PPMI adalah diamanatkannya pasal terkait Jaminan Sosial bagi pekerja migran dan keluarganya (Pasal 29), sesuai dengan amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan demikian, pekerja migran Indonesia dan keluarganya, di mana pun berada, berhak mendapatkan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI, Timwas TKI DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI dan aktivis perlindungan pekerja migran Indonesia (Jaringan Buruh Migran, Serikat Buruh Migran Indonesia, Migrant Care dll),” ucapnya.

Tugas selanjutnya, ditegaskan dia, semua pihak harus mengawal bersama penguatan aturan turunan dan implementasi dari UU PPMI di berbagai negara, supaya tepat sasaran. l red-4 l


Tinggalkan Komentar