Tunggu Hasil Peradilan, MKD Baru Sidangkan Novanto - Telusur

Tunggu Hasil Peradilan, MKD Baru Sidangkan Novanto


Telusur.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga saat ini belum bisa menyidangkan, ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal itu di sampaikan Anggota komisi III, Junimart Girsang.

“Belum ada alasan kuat MKD gelar sidang etik,” ujarnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (8/12).

Menurutnya, MKD akan menunggu proses hukum Novanto. Karena MKD mengedepankan azas Praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan hukum.

“Satu hal, jadikan hukum sebagai panglima. Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum incrach belum bisa dibilang bersalah,” ucapnya.

Tak hanya itu, politisi PDIP menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang MD3, ada tiga hal yang mendasari MKD untuk menggelar sidang etik setiap anggota. Ketiga hal ini belum dilanggar Novanto.

“Pertama terjaring operasi
tangkap tangan, tidak ikut paripurna berturut-turut,atau diputus hukum lima tahun. Ini belum dipenuhi Novanto,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Junimart, MKD akan menunggu putusan pengadilan untuk menyidangkan Novanto.

Seperti diketahui, Setya Novanto yang juga ketua DPR RI, ditahan lembaga KPK, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.| Farouk Iskandar |


Tinggalkan Komentar