Tunggu Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Berpeluang Kembali Bertugas di Polri - Telusur

Tunggu Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Berpeluang Kembali Bertugas di Polri

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (Ist)

telusur.co.id - Polri angkat bicara terkait masa depan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Korps Bhayangkara. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada peluang Eliezer kembali bertugas di Polri. Namun hal tersebut tergantung hasil sidang dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli. Tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator,” ujar Dedi, Kamis (16/2/23).

Dedi menjelaskan, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang. Sehingga masyarakat dapat melihat ada keadilan dalam kasus ini.

"Dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin, dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” ucap dia.

Diketahui, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya mengaku masih mencintai profesinya sebagai anggota Polri. Berulang kali Eliezer mengatakan padanya jika ia berharap masih diberi kesempatan untuk mengabdi di Polri.

"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," ujar Ronny.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana dengan satu tahun enam bulan.

"Memutuskan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut hakim, Richard terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Richard merupakan eksekutor Brigadir J, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Tp)

 


Tinggalkan Komentar