telusur.co.id - irektur Maskapai Cargo Udara Cardig Air ( CA ) berinisial DSN dan SKN yang di duga telah melakukan melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap Hamka Jaya seorang Pengusaha asal Papua, yang mengalami kerugian Milyaran Rupiah berbuntut pelaporan ke Kepolisian
Melalui Yulinanto SH Kuasa Hukum Hamka Jaya, resmi membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Timur wilayah Hukum Polda Metro Jaya .
Yulinanto SH Mendatangi SPKT Polres Jakarta Timur pada sekitar pukul 12.00 WIB, dengan membawa barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi Pelaporan. Yulinanto SH membuat laporan di Lantai 5 Unit Reskrim.
Menurut Yulinanto SH, setelah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap berkas dokumen-dokumen yang dibawa nya sebagai bagian dari alat bukti dan dianggap oleh pihak penyidik Reskrim Polres Jakarta Timur, memenuhi unsur tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan , Polres Jakarta Timur menerima laporan yang di ajukan kliennya dan Menerbitkan STBLP ( Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan ) Dengan Nomor : LP /B/2057/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR /POLDA METRO JAYA .
Pasal yang di sangkakan kepada Terlapor Yakni Direktur Cardig Air Yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dimana telah terjadi Penipuan dan Penggelapan dengan Cara : Korban adalah Pengusaha Pengguna Jasa Cardig Air , Kemudian korban deposito uang kepada Terlapor sebanyak Rp .1000.000.000 , lalu korban di mintai uang lagi oleh terlapor untuk drop barang senilai Rp.115.000.000 , setelah itu di batalkan sepihak oleh terlapor , korban mengalami kerugian senilai Rp.1.115.000.000 .
Yulinanto SH sebagai Kuasa Hukum dan mewakili kliennya mengucapkan Terima kasih kepada Reskrim Polrea Jakarta Timur, yang merespon cepat laporannya dan tidak ada untuk mempersulit Kliennya mendapatkan keadiilan dari Apaŕat Penegak Hukum, dan berharap segera para pihak yang terkait dan terlibat dalam kasus ini untuk di Panggil di mintai keterangannya di Polres Jakarra Timur .
Yulinanto SH juga mengungkapkan bahwa Polri selalu berada terdepan dalam Melayani , mengayomi masyarakat serta memberikan Keadilan , bila di luar sana ada isu yang menuduh Polri bukan-bukan itu adalah Berita Bohong untuk Memfitnah kinerja Polri . .
Selain menghadapi Laporan kepolisian di Polres Jakarta Timur ,Direktur CA juga telah di jatuhi Putuaan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan dengan Putusan Nomor 455/Pdt.G/2024/PNJkt.tim , yang di putuskan pada tgl 19 Mei 2025 Majelis Hakim PN Jakarta Timur oleh Riyono SH , MH sebagai Hakim Ketua Majelis , Ardi SH , MH dan Ni Wayan Wirawati SH , Msi Sebagai Hakim Anggota yang mengeluarkan Putusan salah satu putusan tersebut berbunyi Menghukum Tergugat untuk Membayar Pinjaman Uang penggugat secara Tunai dan Sekaligus Sejumlah Rp.1.000.000.000 ( Satu milyar Rupiah ) , Akibat dari perbuatannya yang merugikan Hamka Jaya seorang Pengusaha asal Papua ,Direktur CA harus menerima konsekuensi hukum .(fie)