telusur.co.id - Kuasa Pemohon Pengujian UU KPK, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, angkat bicara mengenai alasan, mengapa pihaknya secara terburu-buru meminta MK segera menguji UU KPK yang belum ditandatangani oleh presiden RI dan dijadikan lembar negara.
Zico mengakui pihaknya terlalu terburu-buru. Hal itu dilakukan, karena pihaknya khawatir jika UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu tidak bisa diperkarakan di MK sebelum adanya pelantikan pimpinan baru KPK, pada Desember nanti.
“Kita buru-buru, karena takutnya sidang tidak bisa diputus sebelum Desember. Kan Desember dilantik (pimpinan KPK baru),” sebut Zico di Gedung MK, Senin (30/9/19).
Menurutnya, permohonan pengujian UU yang belum bernomer lembaran negara, bukan lah perkara yang sangat tinggi. Sebab, menurut pengalaman saat dirinya menguji UU MD3 yang pada saat itu juga belum bernomor. MK pasti akan memberikan waktu, pemohon untuk melakukan perbaikan dan mengisi no UU itu.
“Dari pengalaman saya menguji UU MD3 diujikan sebelum keluar nomor. Ketika perbaikan (makalah) nanti pasti ada no-nya kan,” sebut Zico lebih lanjut.
Hanya saja untuk UU KPK ini, dirinya mengaku agak khawatir, kalau-kalau permohonan pengujian UU ini secara otomatis tidak diterima MK, karena objek hukum yang menjadi perkara (UU KPK yang baru) belum diperbaiki, karena UU itu belum kunjung menjadi lembaran negara. “Permohonan kehilangan objek,” sebut Zico.
Untuk itu, ia berharap, Presiden Jokowi segera mengambil keputusan mengenai polemik UU KPK yang baru, dengan cara segera mengeluarkan Perppu.
“Ini kan sudah benar-benar langkah terakhir. Kalau pak Jokowi mau mengayomi masyarakat, harapan kami, pak Jokowi mengeluarkan Perppu. Juga terhadap pelantikan ketua KPK yang bermasalah,” sebutnya kembali. [Ham]