Telusur.co.id - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei ternyata sudah 14 tahun mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal tersebut sebagimana disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono berdasarkan pengakuan Umar Kei kepada Polisi.
"Yang bersangkutan, UK mengaku menggunakan sabu sejak 2005," kata Argo saat rilis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, Umar ditangkap bersama tiga orang temannya yang berinisial AS, ST dan EB. "Tiga orang rekannya ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun."
Argo mengatakan, Umar bersama tiga rekannya memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Umar sebagai penyandang dana untuk membeli sabu, AS sebagai tangan kanan pembawa uang Umar, ST berperan sebagai orang yang membeli narkoba ke EB.
"EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO)," kata Argo.
Sebelumnya, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tokoh pemuda Umar Ohoitenan alias Umar Kei terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel kawasan Senen Jakarta Pusat.
Polisi menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat 2.91 gram, satu unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, dua set alat isap, empat buat telepon genggam dan uang senilai Rp 850 ribu.
Umar dan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.[asp]
Laporan: Saeful Anwar