telusur.co.id - Sebagaimana tradisi ketatanegaraan Indonesia, pada 16 Agustus setiap tahunnya seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dijadwalkan hadir untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Bersama DPR-DPD dalam rangka HUT ke-74 RI.
Namun mengejutkan, anggota DPD, GKR Hemas, tidak diizinkan hadir dalam acara kenegaraan tersebut. Karena, undangannya dicabut sepihak oleh Kesekjenan DPD RI.
“Secara mengejutkan dan di luar kewajaran tata keIola pemerintahan yang baik, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangan kehadirannya melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek, dan surat dari Sekretaris Jederal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada dini hari 16 Agustus 2019,” kata ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di kawasan Raden Salah, Jakarta, Minggu (18/8/19).
Bivitri menguraikan, Setjen DPD RI, merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, menerbitkan Surat No 02.00/ 1963/ DPD Rl//2019, yang isinya melakukan pencabutan undangan bagi GKR Hemas (Anggota DPD No 8-53) untuk menghadiri pidato kenegaraan Presiden RI dalam sidang bersama DPR-DPD pada 16 Agustus 2019.
“Surat yang sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI, dengan merujuk surat dari Setjen DPD RI. Melalui Surat No B-Z317/H.M-.04.03/B 11/Setjend MPR/08/2019, Sekjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI,” ujarnya.
Terkait itu, tegas Bivitri, atas nama Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia, pegiat demokrasi dan keterwakilan perempuan menyampaikan pernyataan sikap yakni menyatakan solidaritas dan dukungan kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD mewakili DIY.
“Kami meminta semua pihak menghargai hak konstitusional GKR Hemas sebagai Anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum,” paparnya
Kemudian, mengecam keras tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR RI yang mengeluarkan surat pencabutan undangan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
“Khususnya berkaitan dengan asas kepastlan hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik,” tukasnya. [Tp]



