telusur.co.id - Universitas Borobudur sudah mencanangkan sejumlah strategi bersama untuk mencapai akreditasi unggul yang terakreditasi BAN-PT salah satu melakukan kerjasama internasional.
Seluruh perguruan tinggi harus siap bersikap, memaknai, dan menjalankan segala bentuk kebijakan yang baru khususnya soal akreditasi.
Hal ini diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang akan berlaku pada 2025.
Terkait hal itu, Universitas Borobudur mencanangkan strategi bersama untuk mencapai akreditasi unggul yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Rektor Universitas Borobudur, Prof Bambang Bernanthos mengatakan Universitas Borobudur saat ini sedang mengejar akreditasi unggul dan akreditasi internasional.
“Hari ini kami mengundang narasumber dari BAN-PT, Prof Jhoni Najwan selaku anggota dewan eksekutif BAN-PT untuk membantu penyempurnaan dokumen, sebelum kami submit untuk akreditasi khususnya pada program doktor hukum,’’ ujar Prof Bambang saat ditemui Hukumonline di Universitas Borobudur, Senin (8/1).
Menurutnya, Universitas Borobudur telah melakukan penyusunan dokumen dan telah melakukan audit internal dan eksternal serta meminta masukan dari BAN-PT untuk penyempurnaan dokumen sebelum melakukan submit akreditasi.
“Kegiatan ini sangat berharga sekali dan beliau menyempatkan diri memberikan wejangan yang memang dibutuhkan. Dari kegiatan hari ini, bisa dilihat dari hal-hal yang tidak terlihat. Kehadiran beliau tadi menyampaikan banyak hal dan itu akan banyak perbaikan untuk kami,’’ kata Bambang.
Dia menjelaskan terdapat banyak ketetapan di dalam Permendikbud tentang Penjaminan Mutu Tinggi, yang mengubah peraturan sebelumnya. Salah satunya soal ketetapan Standar Nasional Perguruan Tinggi, penjaminan mutu serta akreditasi perguruan tinggi, dan akreditasi program studi.
Salah satu turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Dikti yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan ini mengharuskan perguruan tinggi di seluruh Indonesia wajib meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi ini dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Di banding aturan sebelumnya, terdapat beberapa perubahan ketetapan tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perubahan itu antara lain ketetapan tentang penjaminan mutu dan akreditasi perguruan tinggi serta akreditasi program studi.(fie)