Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan ada calon anggota legislatif dianggap bermasalah. Masyarakat bisa melihat caleg tersebut di Sistem Informasi Pencalonanan (Silon), usai KPU menetapkan daftar caleg sementara (DCS).
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/18)
“Apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka (masayarakat) bisa sampaikan kepada kita,” kata Ilham.
Ilham memastikan bila KPU membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada caleg dari daerah mereka bila ada yang diangap bermasalaha.
Namun, ada persyaratan jika masyarakat ingin memberikan masukan agar di proses oleh KPU. Masyarkat harus mennyertakan identitas diri yang lengkap seperti fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan.
Kemudian, untuk penetapkan DCS, kata Ilham, kemungkinan akan dilakukan pada Agustus, setelah KPU merampungkan verifikasi para calon.
Sekedar informasi, DCS biasanya berisi data lengkap meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg.[fa]