Usai Putusan MK, AMIN Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai - Telusur

Usai Putusan MK, AMIN Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai

Cawapres nomoe urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat memberi keterangan pers di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/24) malam. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Koalisi perubahan yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah selesai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Demikian disampaikan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (22/4/24) malam.

"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin. 

Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.

"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.

Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/24).

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. [Ant]


Tinggalkan Komentar