telusur.co.id - Keamanan siber menjadi satu keniscayaan dalam dunia digital seperti saat ini. Pentingnya keamanan siber menyeruak usai kasus hacker Bjorka menghebohkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur ITSEC, Andri Hutama Putra mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi hal ini dengan Undang-undang Perlindungan Data Diri (UU PDP). Meski masih menimbulkan pro kontra, namun masih lebih baik daripada tak ada payung hukum sama sekali.
"Tugas pemerintah harus mengedukasi UU tersebut. Saat ini kita punya perlindungan lewat UU PDP, sebelumnya kita UU ITE. Pro kontra masih ada, tapi lebih baik daripada kita tak punya sama sekali," ujar Andri dalam diskusi daring Jakarta Journalist Center dengan tema "Menyoal Keamanan Dunia Maya, Strategi Memproteksi Data Diri", Kamis (6/10/22).
Menurut Andri, UU PDP belum memproteksi dan menjelaskan soal keamanan dan pertahanan siber. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah harus segera menggodok Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (UU KKS).
"Infrastruktur keamanan siber harus diketahui dan diedukasi. Sehingga Presiden akhirnya bisa memberi wewenang strategis melalui Perpres, untuk memerintahkan jajarannya," jelasnya.
Menurut Andri, UU yang ada saat ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat. Sehingga jika ada masyarakat yang haknya dilanggar dapat diancam dengan pidana.
"UU melindungi hak masyarakat sehingga ada legal standingnya. Sebelum ada UU PDP kita tidak punya payung hukum jika misalnya ada data perusahaan yang bocor," kata dia.
Masyarakat, kata Andi, juga diharapkan mulai memperhatikan keamanan data pribadinya masing-masing. Pasalnya, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih termasuk rendah.
Data pribadi saat ini merupakan aset intangible (tak berwujud) yang tak kalah penting dibanding aset tangible (berwujud) seperti kendaraan dan uang.
"Jangan kita lupa untuk memproteksi aset intangible. Data kita harus ada proteksi keamanannya," terangnya.
Selain Andri, diskusi ini juga dihadiri oleh Direkrut Eksekutif Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Syukron Jamal. (Tp)