Telusur.co.id - Penambahan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari 5 menjadi 8, kemudian akan diusulkan manjadi 10 orang dianggap hanya mewadahi syahwat partai politik saja. Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijelaskan soal jumlah pimpinan MPR.
Demikian disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila) Yusdianto kepada telusur.co.id, Selasa (13/8/19).
"Penambahan dan pengurangan (Pimpinan MPR) tidak diatur dalam UUD 1945," kata Yusdianto.
"Komposisi tersebut berdasarkan syahwat politik para partai politik di parlemen," sambungnya.
Menurut Yusdianto, sebenarnya jumlah pimpinan MPR saat ini yakni 8 orang, sebelumnya 5, sudah sangat besar.
Ia menilai, jumlah ini pun terkesan kurang efektif dalam menjalankan tugas. Apalagi, selama ini tugas MPR juga tidak berat. Yaitu hanya melantik presiden dan wakil presiden, kemudian sosialisasi empat pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).
"Sesungguhnya jika dilihat dari semangat kenegaraan, pimpinan (MPR) dengan jumlah tersebut (dari 5 jadi 8 orang) cukup besar," tukas Yusdianto.
Sebelumnya, Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan adanya penambahan jumlah pimpinan MPR, jumlahnya sepuluh orang, dari masing-masing fraksi di DPR. Rinciannya sembilan mewakili fraksi-fraksi parpol di DPR dan satu orang mewakili unsur DPD. Tujuannya agar semua partai terakomodir
Atas usulan PAN tersebut, politikus Gerindra, Fadli Zon tidak mempermasalahkan penambahkan jumlah pimpinan MPR. Dengan syarat, itu menjadi keputusan bersama.
“Kalau disepakati bersama, why not, kalau disepakati bersama,” kata Fadli.
Sedangkan, PDIP menolak usulan penambahan tersebut. Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, jika ada sepuluh pimpinan MPR, maka otomatis mengubah atau merevisi kembali UU MD3.
Padahal, UU MD3 sudah dua kali direvisi mengenai penambahan kursi. Karena itu, Hendrawan menganggap tak perlu adanya penambahan kursi pimpinan MPR.
"Masa kita revisi lagi (UU MD3) hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik dan seterusnya,” kata Hendrawan.
Saat ini, pimpinan MPR ada 8 orang. Terdiri dari 1 orang Ketua: Zulkifli Hasan (PAN) dan 7 orang Wakil Ketua: Mahyudin (Golkar), Evert Ernest Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Oesman Sapta Odang (DPD), Ahmad Muzani (Gerindra), Ahmad Basarah (PDIP) dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (PKB).[Asp]
Laporan: Tio Pirnando



