Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, PKS: Penting Dibahas - Telusur

Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, PKS: Penting Dibahas


telusur.co.id - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode, merupakan gagasan penting dalam mendorong perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia. 

"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," kata Mulyanto, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Mulyanto, salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol. Karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang. 

"Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya. 

Dia menilai, pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. 

Namun demikian, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Dalam konteks ketatanegaraan, lanjut Mulyanto, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan. Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih jauh, Mulyanto mengatakan, pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi institusional yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, rekruitmen pejabat publik, pendidikan politik, serta pembangunan sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Institusionalisasi parpol merupakan isu penting dalam kerangka meningkatkan demokratisasi di Indonesia. Karena parpol adalah soko guru demokrasi. Tanpa partai yang terinstitusionalisasi dengan baik, demokrasi akan mudah terjebak pada personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.

Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat. 

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menegaskan, sebagai bagian dari praktik baik, PKS dalam AD/ART-nya telah menerapkan prinsip pembatasan masa jabatan. Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode.

"Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ucapnya. 

Bagi Mulyanto, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” tegasnya.

Ke depan, DPR bersama pemerintah perlu mengkaji secara serius rekomendasi ini dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik.

"Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menghadirkan partai politik yang sehat, demokratis, dan berintegritas, sebagai fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat," tukasnya.[Nug] 


Tinggalkan Komentar