telusur.co.id - Rencana MPR melakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hekdanya dikaji secara mendalam. Sehingga, keputusan yang diambil tidak bukan semata-mata untuk kepentingan politik pragmatis. 

Begitu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (30/11/19).

"Kalau memang ingin merubah Undang-Undang Dasar saya kira kita berpikir secara lebih luas, komprehensif dan mendasar," kata Juanda.

Menurut Juanda, jika amandemen konstitusi tidak dikaji secara matang, maka berpotensi akan kembali di persoalkan.

"Jadi jangan sampai nanti 10 tahun lagi ada persoalan kepentingan politik atau ada arus-arus yang memang menginginkan itu kita robah lagi. Kita bernegara ini jangan berpikir zig zag. Hari ini, bulan ini, tahun ini, periode ini kita berpikir ini," tegasnya.

Kendati demikian, Ia menganggap, amandemen boleh saja dilakukan, namun untuk aturan mendasar seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, harus ada kajian yang melibatkan semua pihak. 

Apalagi, kata dia, saat ini ada isu berkembang mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR.

"Saya kira itu adalah perlu dikaji secara komprehensif. Memang itu (Amandemen UUD) adalah boleh kita lakukan, tapi yang sangat mendasar seperti pemilihan presiden misalnya kita zig zag berpikir," tukasnya.[Fh]