telusur.co.id - Respon cepat Tim Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 3 orang berinisial S, Y, dan A, yang merupakan konten kreator film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2. Diduga konten tersebut bernuansa asusila dan SARA, sehingga menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Madura. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, akun YouTube bernama Akeloy Production ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan. 

"Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2," paparnya saat diwawancarai awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Rabu, (08/5/2024) petang.

Terkait hal itu, Kombes Pol. Dirmanto lanjut menjelaskan, video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat disana. 

"Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, kemudian dari Dai Madura, Kyai, dan Ulama Madura yang tergabung dalam AUMA (Aliansi Ulama Madura),” ungkap pria kelahiran Yogyakarta ini.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, hari ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan langkah-langkah, di antaranya; menerbitkan laporan polisi (LP) Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. 

"Melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut," ujar pria lulusan Akpol tahun 1996 ini.

"Kemudian juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli agama, maupun ahli ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai kita tuntaskan peristiwa pidana ini," tutup eks
Analis Kebijakan Madya Bidang PID Divhumas Mabes Polri ini. (ari)