telusur.co.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Surabaya mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) tentang polemik vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti.
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum. mengungkapkan, Amicus Curiae ini diajukan pihaknya karena vonis Ronald Tannur dianggap mencederai keadilan di Indonesia.
Peradi Surabaya tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan karena kasus ini kini sudah diajukan tahap kasasi yang nantinya diproses MA.
“Karena kasus ini kan masih bergulir di MA. untuk itu yang tepat adalah Amicus Curiae, kalau eksmanasi itu kalau sudah final,” ungkapnya pada konferensi pers di Kangor DPC Peradi Surabaya, Jl. Dukuh Kupang Barat XXX No. 68. Seperti yang dilansir suarasurabaya.net. Senin, (12/8/2024) sore.
Hariyanto menjelaskan, terdapat delapan point penjelasan dalam Amicus Curiae. Mulai dari keterangan ahil dan saksi, hingga penjelasan visum et repertum penyebab kematian korban.
“Termasuk masalah sebab kematian di visum et rapertum tadi, ini kami jelaskan di Amicus Curiae,” papar Ketum IKABHARA Surabaya ini.
Sebagai informasi, Amicus Curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, namun diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI dari fraksi PKB. Ia terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024) sore. (ari)