Wabah Virus Corona, PN Cikarang Tetap Gelar Sidang - Telusur

Wabah Virus Corona, PN Cikarang Tetap Gelar Sidang

PN Cikarang tetap menggelar sidang di tengah wabah corona

telusur.co.id - Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah. Sidang kedua ini agendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa AS dan terdakwa lainnya atas dakwaan, Selasa (07/04/2020).

Dakwaan menyebut AS diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan bahwa jelas dalam perkara ini AS diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata. 

"Lihat saja nanti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terakwa pada persidangan dua minggu mendatang (Selasa 21 April 2020)," tegasnya. 

Sementara, terdakwa AS saat diwawancarai awak media mengatakan, di saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang kini menyeret dirinya ke persidangan, ia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang saat itu diperintah Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.

"Kami (saya-red) hanya diperintah kepala desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu kita (saya-red) hanya sebagai sekdes, kita hanya sebagai saksi jadi tidak ada perbuatan mafia tanah," kelitnya. 

Pantauan persidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya. 

Sidang digelar secara terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker. Selain itu, pada gerbang masuk Pengadilan Negeri Cikarang juga disiapkan hand sanitizer.


Tinggalkan Komentar