Wacana Penambahan 'Wamen' di KemenkopUKM, Pimpinan Komisi VI DPR : Hak Prerogratif Presiden - Telusur

Wacana Penambahan 'Wamen' di KemenkopUKM, Pimpinan Komisi VI DPR : Hak Prerogratif Presiden

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung

telusur.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal mengangkat dua wakil menteri (wamen) untuk dua kementerian. Kementerian itu yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Aturan mengenai posisi Wakil Menteri Ketenegakerjaan diteken Jokowi pada 23 September 2020.

Sementara, aturan mengenai posisi Wakil Menteri Koperasi dan UKM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan Jokowi pada 23 September 2020 di Jakarta dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 September 2020 lalu.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dikutip Telusur.co.id, Minggu (04/10/2020).

Selanjutnya, pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. "Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 2 ayat 3.

Kemudian, pada pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Adapun tugas itu meliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Merespon Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menilai penambahan Wakil Menteri di KemenkopUKM itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu merupakan hak prerogatif Presiden," kata Martin Manurung melalui sambungan telepon.

Menurut Politisi Nasdem ini, ada atau tidaknya penambahan Wakil Menteri, DPR RI khususnya Komisi VI DPR RI, akan tetap mengawasi kinerja Kementerian koperasi dan UKM, khususnya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 maupun dalam konteks pemulihan ekonomi nasional.

"Dari sisi DPR, ada atau tidak ada Wamen, kami akan mengawasi kinerja Kementrian Koperasi dan UKM, terutama di masa pandemi saat ini memerlukan percepatan implementasi kebijakan-kebijakan untuk mengatasi dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah," katanya.


Tinggalkan Komentar