Telusur.co.id - Di setiap helatan pesta demokrasi, berbagai pelanggaran kerap terjadi, salah satunya ialah politik uang atau yang biasa dikenal dengan money politics.
Dalam hal tersebut, money politics tidak hanya berbentuk uang atau barang saja. Bahkan, memberikan iming-iming janji yang tidak ada dalam visi dan misi juga dapat dikatagorikan sebagai money politics.
“Janji pasangan calon wajib termuat di visi – misi. Jika ada berjanji, namun tidak tercantum dalam visi dan misi itu money politic. Money politic itu, memberikan uang, barang dan berjanji. Berjanji sudah masuk money politic,” tegas Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia seusai menerima klarifikasi dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis (24/5/2018).
Melihat hal tersebut, mengenai janji dari Paslon nomor urut dua, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) terkait dana desa pakraman sebesar Rp. 500 juta per desa apabila terpilih ternyata tidak masuk dalam visi dan misi Paslon tersebut yang disampaikan ke KPU Provinsi Bali.
“Coba tanya ke paslon langsung, karena memang visi misi wajib di sampaikan ke publik. Atau ke KPU Bali tanyakan, karena visi misinya pasti sudah masuk KPU,” paparnya.
Terpisah, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa visi misi Paslon bukanlah suatu informasi yang dirahasiakan. Jadi masyarakat berhak mengetahui. Di sisi lain, anggota KPUD Bali, Wayan Jondra menyebut visi dan misi masing-masing kandidat bisa dicek melalui website resmi KPUD Bali. “Bisa dicek langsung melalui website,” sarannya.
Oleh sebab itu, saat awak media mencoba untuk menelusuri visi dan misi kedua Paslon terkait desa pakraman. Ternyata, dari pengecekan file visi dan misi Mantra-Kerta tak memuat dana desa pakraman senilai Rp. 500 juta per tahun. Visi misi itu ditandatangani oleh pasangan calon Mantra Kerta.
Berdasarkan visi misi yang disampaikan ke KPU Provinsi Bali, Paslon Mantra-Kerta hanya menyebutkan meningkatkan pemberdayaan lembaga adat, subak, sekaa untuk berperan aktif dalam pembangunan. Setelah itu, meningkatkan peran lembaga adat dan lembaga tradisional lainnya. Tercantum dalam misi ke 4. Begitu pula dalam pemberdayaan masyarakat desa, juga tidak dicantumkan anggaran sebesar Rp. 500 juta bagi Desa Pakraman. Justru yang dicantumkan hanya peningkatan keberdayaan masyarakat desa, pembangunan dan penguatan lembaga usaha ekonomi pedesaan (Bumdes, Pasar Desa, LPD dan lainnya). Peningkatan kapasitas aparatur desa. Sedangkan dalam program Agama dan Kebudayaan, juga tidak masuk Desa Pakraman. Yang ada adalah membangun Saba Upadesa di masing-masing kabupaten.
Justru dalam visi misi Paslon Nomor Urut Satu Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) yang menyebutkan pemberian bantuan anggaran keuangan khusus (BKK) langsung ke Desa Pakraman atau Desa Adat minimum Rp 300 juta per tahun.
“Begini, masalah visi misi itu adalah data yang tidak dikecualikan memang bisa diakses oleh publik, menyangkut tidak ada Rp 500 juta per Desa Pakraman per tahun, itulah adanya. Memang itu Visi misi yang diserahkan oleh calon dan ditandatangani oleh Paslon,” terangnya.
Terkait dengan adanya janji kampanye memang harus tercantum dalam visi – misi, Dewa Raka Sandi mempersilakan Bawaslu Bali yang menyikapi. “Kami KPU tidak punya kewenangan untuk menilai, atau menyikapi jika ada masalah terkait janji kampanye. Silakan Bawaslu yang menyikapi,” sarannya.
Dia mengatakan bahwa, Visi – misi dalam aturan wajib sesuai dengan RPJP (rencana Pembangunan Jangka Panjang). “Jika dilihat dari wajib sesuai dengan RPJP sudah memenuhi. Namun kalau ada masalah kampanye tidak sesuai visi – misi, silakan Bawaslu,” pungkasnya.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Mantra – Kerta Gede Ngurah Wididana alias Pak oles, terkait dengan dana Rp 500 juta per Desa Pakraman per tahun itu termasuk taktik dan strategi dalam bertarung di politik. “Jelas bahwa itu bagian dari taktik dan strategi dari kami, tidak perlu kami jabarkan detail di Visi dan misi. Hanya garis besar saja kami jabarkan,” jelas Pak Oles. (Made Ariawan)