Wahyu Setiawan Tak Punya Utang, Harta Kekayaan Rp 12 Miliar - Telusur

Wahyu Setiawan Tak Punya Utang, Harta Kekayaan Rp 12 Miliar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Wahyu Setiawan / Net

telusur.co.id - Jelang dua tahun berakhir masa tugasnya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Wahyu Setiawan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU untuk periode 2017-2022. Dia ditangkap bersama-sama dengan pemberi suap, oleh tim KPK.

Sebelum menjadi komisioner KPU pusat, pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 ini menjadi anggota KPU Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019. Dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000.

Wahyu memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang berada di Banjarnegara dengan nilai Rp 3.350.000.000. Tanah milik Wahyu Setiawan merupakan warisan.

Selain tanah, Wahyu Setiawan masih memiliki tiga mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 1.025.000.000.

Harta bergerak lainnya Rp 715 juta, kas dan setara kas Rp 4.980.000.000, harta lainnya Rp 2.742.000.000.

Hebatnya, Wahyu Setiawan tidak memiliki sepeser utang pun.

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan. Kabar itu sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Rabu petang. Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Adapun informasi lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers, Kamis besok (9/1/2020). [ipk]


Tinggalkan Komentar