Wamenag Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Sesuai Konstitusi - Telusur

Wamenag Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Sesuai Konstitusi

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: Ist).

telusur.co.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pakaian Seragam di SekolahNegeri sesuai dengan amanat Konstitusi.

Hal itu ditegaskan Wamenag menanggapi terkait polemik Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pakaian Seragam di Sekolah.

“SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih pakain seragam dan atribut yang sesuai dengan kekhasan agama tertentu.

Dengan aturan itu, kata dia, siswa yang menganut agama lain, selain yang mayoritas di sekolah di jamin haknya untuk memilih pakaian atau seragam yang akan dikenakan.

“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya,” terangnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempersoalkan penerbitan SKB 3 Menteri itu. Sebab, tujuannya adalah melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Ia mengatakan, substansi SKB itu secara tegas menyebutkan tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.

Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Dengan demikian, negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

Oleh karenanya, tuduhan negara melakukan sekularisasi dinilai kurang tepat dan berlebihan.

Disamping itu, kata dia, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.

Ia berharap, dengan adanya SKB itu, para pengambil kebijakan tidak berlebihan dalam membuat aturan yang berpotensi mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

“Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” ujarnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar