Warga Wajib Pakai Kartu Akses Saat ke Gedung DPR - Telusur

Warga Wajib Pakai Kartu Akses Saat ke Gedung DPR


Telusur.co.id -

Sidang Paripurna DPR resmi menetapkan peraturan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke komplek parlemen serta ke rumah dinas dewan dengan mengenakan kartu akses.

Peraturan itu disahkan dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (10/4/18) di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Dalam laporannya dihadapan pimpinan dan anggota yang hadir, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan beberapa poin soal peraturan itu.

Menurut totok Peraturan itu dibagi mejadi tujuh poin. Antara lain:

 

1. Objek pengamanan meliputi:

A. Kawasan MPR, DPR, dan DPD.
B. Anggota dan pegawai MPR, DPR, DPD serta pegawai lainnya, pekerja sementara serta pengunjung yang berkativitas di kawasan MPR, DPR, dan DPD.
C. Kegiatan rutin kedewanan dan kenegaraan di kawasan MPR, DPR, dan DPD.
D. Data dan informasi di kawasan MPR, DPR, dan DPD serta Wisma Griya Sabha yang dikategorikan dokumen rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Rumah jabatan pimpinan MPR.
F. Rumah jabatan pimpinan DPR.
G. Rumah jabatan pimpinan DPD.
H. Rumah jabatan anggota DPR di Kalibata.
I. Rumah jabatan anggota DPR di Ulujami.
J. Wisma Griya Sabha.

2. Struktur organisasi satuan pengamanan terpadu yang terdiri dari:

A. 1 direktur dan 1 wakil direktur selaku unsur pimpinan.
B. 2 orang kepala bagian selaku unsur pembantu pimpinan.
C. 3 orang kepala satuan selaku unsur pelaksana tugas.

3. Pola pengamanan terpadu berdasarkan prioritas pengamanan yang dibagi dalam zonasi, yaitu:

A. Zona merah 1.
B. Zona merah 2.
C. Zona kuning 1.
D. Zona kuning 2.
E. Zona hijau.

4. Sarana dan prasarana minimum yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pengamanan terpadu kawasan MPR, DPR, dan DPD serta rumah jabatan dan anggarannya dibebankan kepada Setjen MPR, Setjen DPR dan Setjen DPD secara proporsional.

5. Penggunaan kartu akses untuk memasuki kawasan MPR,DPR, dan DPD sesuai dengan zonasi pengamanan.

6. Sumber daya manusia di satuan pengamanan terpadu: PNS, non-PNS dan Polri.

7. Pengawasan dan evaluasi pengamanan terpadu dilakukan secara berkala oleh Setjen DPR bekerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan melalui audit keamanan dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.[far]


Tinggalkan Komentar