Wawancara Pakar Hukum Soal Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidana - Telusur

Wawancara Pakar Hukum Soal Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan terhadap suku Sunda, yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Kasus ini terkait ucapan soal permintaan copot Kajati lantaran menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana yang juga Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menilai langkah yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat lantaran sebagai Anggota DPR RI, Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas. Dan menurut Suparji, apa yang dilakukan Arteria Dahlan tidak dengan kesengajaan dan tidak ada niat jahat atau mens rea. Karenanya, Arteria Dahlan tak bisa dijerat dengan Undng-Undang (UU) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berikut kutipan wawancara telusur.co.id dengan Suparji Ahmad:

Pak Suparji, polisi sudah memutuskan bahwa apa yang dilakukan Arteria Dahlan tak dapat dipidana menurut bapak gimana?

Ya, polisi kan telah menerima laporan dan kemudian telah melakukan klarifikasi ya dengan barang bukti dan kemudian para saksi serta para ahli, seperti yang kita saksikan beberapa waktu lalu. Dan kemudian polisi pada kesimpulan menyatakan tidak dapat dipidana. Tidak dapat dipidana itu karena dua hal kan kalau kita tangkap, atau satu hal yang utama, karena yang bersangkutan punya imunitas. 

Tadi Bapak bilang ada dua hal, yang pertama adalah yang bersangkutan punya hak imunitas, yang kedua itu apa pak? 

Nah, pada sisi yang lain selain kita bicara aspek subyektif dari Arteria Dahlan punya imunitas, kemudian yang kedua aspek obyektif substansi yang disampaikan. Substansi yang disampaikan kan kalau coba dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatakan "setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan SARA". Apa yang disampaikan oleh Arteria tidak ada mens rea, tidak ada dengan sengaja, tidak ada niat jahat untuk menyebarkan. Kan dia hanya di dalam forum rapat, dia tidak menyebarkan. Kemudian yang kedua dia tidak bertujuan menimbulkan kebencian. Yang dilakukan dia adalah mengingatkan kepada Jaksa Agung agar dalam forum resmi, Bahasa Indonesia yang baik dan benar yang dipakai. 

Sehingga, terlepas dari hak imunitas yang bersangkutan, bahwa yang kedua juga secara obyektif tidak ada peristiwa pidana di situ, unsur unsurnya tidak memenuhi pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dimana dia tidak ada tujuan untuk menyebarkan kebencian berdasarkan SARA pada individu ataupun kelompok perorangan, sehingga apa yang dilakukan polisi saya kira relatif benar lah ya, dimana menyatakan tidak dapat dipidana. Tetapi sebetulnya akan lebih komplit kalau dikatakan tidak dapat dipidana karena tidak ada peristiwa pidananya di situ. Karena proses klarifikasi, proses penyelidikan tujuannya kan untuk menemukan adanya peristiwa pidana atau tidak. 

Soal Arteria Dahlan ini kan banyak orang yang membandingkan dengan kasus Edy Mulyadi terkait Kalimantan, itu bagaimana pak?

Ya dalam hal ini tidak bisa dilakukan komparasi apple to apple, karena secara umum azas hukum pidana itu kan tidak mengenal azas analogi. Dan kedua, juga dari sisi muatannya juga hal yang berbeda. Kemudian yang ketiga, dalam proses penegakkan hukum itu kan case by case  tergantung dari kasus-kasusnya. Jadi kalau kemudian opininya melakukan komparasi antara dua kasus itu menurut saya kurang tepat, karena semua berbasis pada kasus yang terjadi.  [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar