Zonasi dan Umur Sudah Sesuai Syarat Tapi Tak Diterima Masuk SD, Orang Tua Murid di Cengkareng Protes Seleksi PPDB - Telusur

Zonasi dan Umur Sudah Sesuai Syarat Tapi Tak Diterima Masuk SD, Orang Tua Murid di Cengkareng Protes Seleksi PPDB

PPDB 2023. (Ist).

telusur.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menuai protes. Kali ini datang dari Ratunnisa, orang tua calon siswi Sekolah Dasar (SD) bernama Meysa Faihanisa Jahitan yang akan mengadukan dugaan pelanggaran hak anak dalam PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD)Ke Komisi Perlindungan Anak Republik Indonesia (KAI RI).

Ia mengatakan, sebagai warga negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta terkait Pendaftaran sistem online PPDB tingkat Sekolah Dasar, pihaknya telah mengikuti sesuai prosedur, yakni melampirkan sejumlah persyaratan seperti akta kelahiran calon siswi, Kartu Keluarga, hingga akhirnya keluar bukti terdaftar.
 
"Selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Juni 2023, resmi dibuka pendaftaran secara online. Pada tahap awal, calon siswi tersebut masih berada di nomor urut 24, selanjutnya menurun terus hingga di nomor urut 63. Lalu di sore hari dan menjelang magrib nama calon siswi tersebut sudah tidak ada dalam daftar," kata dia, Rabu (14/6/23)

Ia mengatakan, sebagai orang tua  dirinya tentunya merasa kaget, karena saat pendaftaran yang digunakan sebagai seleksi adalah Zonasi, yang dalam hal ini siswi tersebut berada dalam satu zonasi dengan Sekolah SD Negeri 14 Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat, dan hanya berjarak sekitar 40 meter dari rumahnya.
 
Selain itu, lanjut dia, dari patokan Usia, calon siswi tersebut sudah memasuki usia yang sangat tepat di masa tumbuhnya yakni usia 7 tahun 5 bulan 2 hari. 

"Bahwa setelah kami perhatikan, dan kami pertanyakan sistem seleksi seperti apa yang digunakan apakah zonasi, usia atau waktu pendaftaran," ungkapnya.
 
"Bahwa apa yang menjadi pertimbangan atau tidak menjadi perhatian ketika terdapat calon siswi yang bertempat tinggal di area sekita Sekolah dan sudah lebih dari cukup untuk bisa bersekolah, tapi tidak dapat diterima hanya karena dikalahkan dengan usia pendaftar yang jauh lebih tua dan tidak tinggal sekitar area Sekolah, hanya karna berada dalam 1 kelurahan," sambungnya. 

Ia menambahkan, yang lebih menunjukkan ketidakkejelasan bahwa dari beberapa kelurahan yang dianggap dekat dengan zona Sekolah SD Negeri 14 kedaung Kaliangke, tetapi yang banyak masuk dwri wilayah Kapuk dan Kedaung yang jaraknya cukup jauh dari area/jarak sekolah.
 
Menurutnya, hal ini perlu dikritisi mengingat usia yang diterima mencapai kisaran 9 tahun 10 bulan, yang tentunya sangat tidak seimbang apabila ditempatkan bersama calon siswi yang masih berusia 7 tahun. 

"Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan keberatan dan tidak menerima dengan sistem PPDB yang digunakan saat ini, dengan tidak diterimanya calon siswi tersebut yang jelas hanya berjarak 50 meter, masih dalam 1 RT 012/07 Kedaung Kaliangke Cengkareng dan berusia lebih dari 7 Tahun, tidak diterima di SD Negeri 14," terangnya.
 
Ia menilai, hal ini sangat merugikan orang tua murid yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut dan merupakan penduduk asli yang bertempat tinggal di dekat sekolah, namun anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah yang tentunya menjadi pilihan karena sangat dekat dengan rumah, dengan faktor pertimbangan keamanan, kenyamanan dan mengatasi pengeluaran biaya tambahan. 

"Untuk itu akan kami perjuangkan sampai calon siswi yang bernama meysa Faihanisa Jahitan dapat bersekolah di SD Negeri 14 Kedaung, dimana kakak dan saudaranya semua juga bersekolah disana," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar