Senator DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Dorong Penguatan Regulasi dan Percepatan Penanganan Bencana di Kepulauan Riau

by Bambang Tri |
Senator DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Dorong Penguatan Regulasi dan Percepatan Penanganan Bencana di Kepulauan Riau
Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn (kiri) bersama Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Budi Fitra Helmi (kanan).Foto:Ist

telusur.co.id,BATAM -Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn., mendorong penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Dinsos Kepri) pada Kamis (15/10), dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng menyoroti pentingnya memastikan bahwa regulasi daerah tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Tantangan geografis Kepri yang didominasi wilayah laut, keterbatasan akses transportasi antarpulau, serta risiko bencana yang beragam menuntut kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu.

“Regulasi penanggulangan bencana harus mampu menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kesiapan pemerintah dalam merespons keadaan darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” ujar Sekar.

Rapat kerja juga membahas kesiapan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, pendataan dan verifikasi penerima bantuan, hingga pemulihan sosial pasca bencana. Dinsos Kepri menjelaskan bahwa penanganan tersebut didukung oleh personel, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran.

Kepala Dinsos Kepri, Dr. Mahadi Rahman, S.Q., M.Pd.I., menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan perlindungan sosial bagi korban bencana berjalan secara efektif. “Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat. Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.

Selain respons pada masa tanggap darurat, rapat kerja menekankan perlunya memperkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Evaluasi juga mencakup keberlanjutan bantuan setelah keadaan darurat berakhir, khususnya pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial.

Dalam konteks regulasi, implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu perhatian, terutama dalam harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antar instansi, dan penyusunan prosedur operasional yang lebih terpadu.

Melalui rapat kerja ini, Dwi Ajeng menegaskan pentingnya mendorong kebijakan penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kejadian, tetapi juga pada pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan bagi penguatan regulasi dan tata kelola kebencanaan di daerah, termasuk peningkatan kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan karakteristik Kepulauan Riau. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilaksanakan secara lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel.

Komentar

Berita Terkait